Cara MUDAH mengajukan HAKI ke KEMENKUHAM Video rekaman yang diupload di Youtube atau media lainnya

Print

Hak Kekayaan Intelektual

Kebutuhan video pembelajaran atau video learning semakin banyak. Alasannya adalah koneksi Internet semakin kencang dan harga juga semakin murah sehingga kebiasaan pengguna berubah dari akses internet hanya mengakses web dalam bentuk tulisan sekarang mengakses interne untuk melihat video. Sebenarnya karya video yang dibuat diplatform manapun bisa diajukan HAKI (Hak Kekayaan Intelektuan) dan bisa diajukan secara online tidak harus datang di kementerian Hukum dan HAM.

Toko Youtube TikTok  DONASI

Caranya sebagai berikut :

  1. Siapkan video yang akan di ajukan HAKI, durasi video bebas bisa diupload diplatform manapun atau video di simpan di hardisk saran di upload di platform penyedia video seperti youtube, Tiktok, google drive dll dan buat link untuk mengakse video tersebut .
  2. Siapkan video berformat MP4 maksimum 20MB sampel video yang akan diajukan hak cipta
  3. Scan KTP format pdf
  4. Scan UMKM/NIB/SK Guru/SK dosen salah satu untuk diupload di form UMKM
  5. Scan pernyataan_hak_cipta template sudah disiapkan saat mengisi pengajuan hak cipta saat mengajukan di situs kemenkuham
  6. siapkan email yang masih bisa diakses pengguna
  7. Siapkan penjelasan singkat dan padat penjelasan HAKI video yang akan diajukan
  8. Daftar akun di https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/register
  9. Setelah selesai daftar silahkan login di https://e-hakcipta.dgip.go.id/index.php/login untuk pengajuan HAKI
  10. Untuk vedeo pembelajaran/vlog/rekaman mandiri pilih JENIS CIPTAAN : KARYA REKAMAN VIDEO
  11. setiap pengajuan HAKI akan dikenai biaya Rp 200.000/pengajuan

Keuntungan mengajukan HAKI video hasil rekaman sendiri :

  1. Video yang diupload di platform media sosial dilindungi Hukum. 
  2. Ada perlindungan hukum selama 50 tahun.
  3. Bisa digunakan untuk pengajuan angka kredit GURU dan DOSEN untuk kenaikan pangkat
  4. Bagi videonya diupload di chanel youtube dapat monetize dan videonya dapat perlindungan hukum sehingga yang reupload/Diupload ulang org lain, atau disiarkan di TV, Radio dll tanpa ijin bisa kena denda. kecuali videonya dishared dan saat diklik masih ke pemilik chanel yang membuat maka ini masih diperbolehkan dan tidak perlu ijin
  5. Sebagai reword atau penghargaan ke diri sendiri. para pembaca pasti paham membuat rekaman video itu tidak mudah, sulit dan panjang. Untuk sertifikat HAKI yang saya ajukan ini proses pembuatannya sekitar 2 Bulan dan ada total 17 Video yang diajukan HAKInya

Aturan Tambahan


 Ikuti kursus obline cara mengajukan HAKI di moocs SiberMu

link : https://moocs.sibermu.ac.id/course/view.php?id=94


Video lengkap cara MUDAH mengajukan HAKI bisa dilihat dibawah ini

 

Belum Paham Soal Kekayaan Intelektual? Yuk Tonton Video Ini

 

 Video sertifikat HAKI Saya yang sudah keluar di TIKTOK. Yang saya ajukan 1 HAKI berisi 17 Video Tutorial

;@jokovlog #haninnifamart #tokojokovlog #jokovlog ♬ original sound - Joko Vlog

 

 

Informasi Pemilik Blog
JokoVlog
Author: JokoVlogWebsite: https://s.id/jokovlogEmail: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
Assalamualaikum wr. wb salam satu Server
Blog ini hanya untuk menceritakan kegiatan sehari-hari. Saat ini masih aktif menjadi akademisi. Youtube Channel : https://s.id/jokovlog Donasi: https://saweria.co/jokovlog